ACFTA: Kita Memang Belum Siap, Tapi Kita Tidak Bisa Mundur

3

Feb

Dalam diskusi mengenai ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang diadakan oleh Forum Komunikasi Kebijakan Publik di press room Nusantara 3 Gedung DPR-RI Dodi Reza Alex yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI dan anggota Poksi Perdagangan Fraksi Partai Golkar menyimpulkan bahwa Indonesia masih belum siap menghadapi ACFTA.

Dodi Reza di ACFTA

Dodi Reza di ACFTA

“Bisa dikatakan pelaksanaan ACFTA tidak fair, karena barang-barang produksi dari China mendapat subsidi yang besar dari negara itu, sehingga ketika dijual ke negara lain, termasuk Indonesia, harganya murah sekali.” Beliau juga mengatakan bahwa masih ada praktek-praktek di negeri China yang tidak memenuhi kaidah-kaidah pelaksanaan ACFTA sehingga dapat dikatakan bahwa ACFTA tidak menguntungkan bagi Indonesia,” jelas Dodi.

Diskusi yang dimoderatori oleh Agus Pambagio (Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen) juga mengetengahkan narasumber Edy Putra Irawady, Deputi   Menko   Perekonomian  Bidang   Koordinasi   Perdagangan  &  Industri dan juga Alexander C. Chandra, koordinator Asia Tenggara Trade Knowledge Network.

Namun, Dodi melanjutkan, sudah tidak ada opsi bagi Indonesia untuk menarik diri. Yang bisa dilakukan adalah meminimalisir dampak ACFTA. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan perundingan ulang untuk memberikan kesempatan kelompok-kelompok pengusaha kecil yang tergabung dalam asosiasi agar bisa menyuarakan kegelisahannya jika merasa barang-barang produksi mereka terancam oleh barang dari China. Berikut adalah langkah-langkah yang diusulkan oleh Dodi Reza Alex:

  1. Action yg harus dilakukan harus terukur, terarah dan cepat. Melakukan renegosiasi pada produk-produk yang dianggap memiliki daya saing paling lemah untuk diberikan prevention treatment, untuk dapat dimasukkan ke dalam sensitive ataupun high-sensitive list.
  2. Pemerintah harus membuat crash program. Hal ini penting karena renegosiasi ini pasti akan berjalan lama, kurang lebih 6 bulan atau bahkan lebih. Industri-industri yang memiliki daya saing lebih kuat harus diberikan incentive fiscal (sudah dikabarkan ada dana sekitar 10-11 triliun yg dapat digunakan sebagai ruang gerak maneuver).
  3. Harus mengoptimalkan peran dari lembaga-lembaga yang bertugas untuk menjaga kebijakan perdagangan, seperti KADI (Komisi Anti Dumping Indonesia) dan juga penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diwajibkan, pengenaan bea masuk anti-dumping, kebijakan eco-labelling yang berbahasa Indonesia dan mendapat sertifikasi dari BPOM terutama pada produk obat-obatan dan jamu yang berasal dari China, dan sebagainya.
  4. Industri dalam negeri harus dibenahi (dimana seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2004), mencakup aspek-aspek energi, ketenagakerjaan, infrastruktur, dlsb.

Dodi yang juga ketua Poksi Perdagangan dari Partai Golkar menutup pembicaraan menyayangkan langkah pemerintah yang tidak melibatkan DPR dan asosiasi dunia usaha dalam membuat perjanjian perdagangan bebas Asean China Free Trade Area (ACFTA).



Belum Ada Komentar

Tulis Komentar

Suara Anda

suara anda

Pencarian

Komentar Terbaru: