TINDAK PEMASOK TABUNG ELPIJI NON-SNI

23

Jun

29 Juta Tabung 3 Kg Tak Layak Pakai

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Pertamina menindak tegas pemasok atau produsen tabung gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Alasannya, hal ini menyangkut keselamatan rakyat sebagai pengguna.

“Harus diambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemasok tersebut. Kalau memang ditemukan tabung elpiji 3 kg yang tidak sesuai Badan Standardisasi Nasional (BSN),” tegas Ketua Pokja Komisi VI DPR Dodi Reza Alex di Jakarta, Selasa (22/6).

Demi keselamatan orang banyak, Pertamina harus segera menarik tabung-tabung bermasalah itu. “Tabung bermasalah harus segera ditarik agar tidak menimbulkan dampak lebih jauh. Jika terlambat, bukan tidak mungkin efeknya berdampak secara nasional,” ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumsel itu.

Lebih lanjut Dodi meminta Pertamina memperketat pengawasan terhadap tabung gas elpiji 3 kg, termasuk dalam proses pembuatannya. “Kita minta Pertamina memperketat proses produksi tabung tersebut sehingga tidak mudah diakali oleh perusahaan pemasok tabung. Kita akan terus pantau di lapangan,” tuntasnya.

Di tempat terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera menarik produk elpiji 3kg yang tidak layak pakai karena keberadaannya mengancam nyawa pemiliknya. Saat ini sebagian dari 44 juta paket elpiji 3 kg sudah tidak layak digunakan konsumen.

Berdasarkan hasil survei Badan Standardisasi Nasional (BSN), 66 persen dari 44 juta tabung atau sekitar 29 juta tabung yang beredar di masyarakat tidak layak pakai. Begitupun dengan komponen lainnya, kompor 50 persen atau sebanyak 22 juta unit tidak layak, 8,8 juta regulator juga tidak memenuhi standar. Bahkan 100 persen selang yang digunakan masyarakat saat ini tidak layak.

Hal itu diungkapkan Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi Akuntabilitas Keamanan Penggunaan Elpiji 3 Kg di Saung Kuring, Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (22/6).

Menurut Tulus, kondisi ini sangat mengerikan karena masyarakat harus menggunakan produk yang tidak standard an mengancam nyawanya.

“Ini cacat hukum karena secara hukum konsumen tidak boleh menggunakan produk yang tidak layak. Jadi kami meminta agar produk tabung 3 kg yang tidak layak ini harus ditarik oleh pemerintah karena pertaruhannya korban jiwa,” ujar Tulus.

Dia juga menilai program konversi minyak tanah ke elpiji sebagai kebijakan yang instant dan terburu-buru. Kebijakan ini dibuat tanpa kajian dan sosialisasi yang matang kepada masyarakat.

Padahal sosialisasi penggunaan elpiji kepada para penggunanya sangat penting. Berdasarkan fakta yang ada kasus ledakan elpiji 3 kg disebabkan masyarakat kurang paham cara menggunakan elpiji secara baik dan benar.

“Insiden yang terjadi salah satunya disebabkan masyarakat tidak tahu cara menggunakan elpiji 3 kg. selang bocor malah ditambal. Ini entah karena tidak tahu atau secara finansial tidak mampu,” tegasnya.

Tulus juga menilai pemerintah seperti cuci tangan setelah menerapkan program ini. Pengawasan pemerintah masih sangat kurang. “Harusnya pemerintah tetap concern terhadap hal ini secara serius,” paparnya.

Sedangkan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria ketika dihubungi mengatakan, hasil survei BSN merupakan sbuah warning mengingat BSN adalah badan resmi yang dibentuk pemerintah. “Saya justru mempertanyakan pemerintah jika tidak mau menarik kompor dan selang yang sudah didistribusikan kepada masyarakat.” Katanya.

Sumber : Berita Pagi edisi Rabu, 23 Juni 2010



Belum Ada Komentar

Tulis Komentar

Suara Anda

suara anda

Pencarian

Komentar Terbaru: